Guru Dibunuh Pasutri Laundry | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Seorang guru di Jayapura, Papua, bernama Amir Sidik (29) ditemukan tewas di tempat laundry miliknya. Korban dibunuh oleh pasangan suami istri yang merupakan karyawan tempat usaha laundry tersebut, yakni AS (39) dan LT (29).

Dilansir infoSulsel, korban ditemukan tewas bersimbah dan terikat tali di tempat laundry-nya Jalan Gerilyawan Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (3/7) pagi. Polisi kemudian menangkap pelaku di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Jumat (4/7).

“Dua pelaku pasangan suami istri yang dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7) masing-masing berinisial AS dan LT, istrinya (LT) yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban,” kata Kapolresta Jayapura, Kombes Fredrickus kepada wartawan Senin (7/7).

Polisi mengungkap motif pasutri tersebut membunuh korban. Pelaku AS diduga kesal gegara korban tidak meminjamkan uang untuk kebutuhan karyawannya.

“Motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban karena Amril Sidik tak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut,” ujar dia.

Fredrickus mengatakan pelaku AS telah merencanakan pembunuhan tersebut yang dibantu istrinya. Pelaku AS pun datang ke tempat usaha laundry korban.

“Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku menggunakan balok kayu memukul kepala dan badan korban secara berulang kali. Hal itu mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat.

“Setelah itu, pelaku mengikat tubuh korban dengan tali dan menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” ungkapnya.

Fredrickus menjelaskan pasutri tersebut lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya lantas membawa barang berharga korban seperti mobil, handphone, laptop hingga tablet.

“Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo,” beber Fredrickus.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Fredrickus, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah di seputaran Bucen Entrop.

“Pasutri ini kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.