Kejati Sumsel Tangkap Buronan DPO Korupsi Dana KUR Bank BUMN

Posted on

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap YE, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Unit Sekayu Kota, Musi Banyuasin (Muba) untuk periode tahun 2022-2023.

Tersangka ditangkap di Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel, Selasa, (20/5) pukul 17.45 WIB. Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak tanggal 16 Desember 2024 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penetapan status tersangka terhadap YE didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.

“Ya benar, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka YE perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR pada Bank BUMN Kantor Unit Sekayu Kota untuk periode tahun 2022-2023,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (21/5/2025).

Vanny menjelaskan pada tahun 2022-2023, tersangka bekerja di bank tersebut Cabang Sekayu menyalurkan dana KUR kepada sejumlah nasabah.

“Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana KUR tersebut diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang semestinya. Tersangka YE yang menjabat sebagai mantri (petugas lapangan) di bank diduga telah melakukan manipulasi terhadap dokumen permohonan kredit yang diajukan oleh debitur,” ungkapnya.

“Dalam praktiknya, dokumen-dokumen pengajuan KUR dari para debitur diduga merupakan hasil rekayasa atau dokumen fiktif. Tersangka selaku petugas yang bertugas melakukan survei dan verifikasi data calon debitur tidak melaksanakan tugas tersebut sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak dari pinjaman KUR yang disalurkan mengalami gagal bayar, yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Ditambahkan Vanny berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka YE mencapai sebesar Rp 807.960.307

“Selanjutnya, setelah berhasil diamankan, tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dibawa dan menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.