Komplotan Penjual Video Porno Via Medsos asal Palembang Ditangkap Polisi

Posted on

Tiga pria komplotan penjualan video porno di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Ketiga pelaku dijerat Undang-undang ITE dan pornografi.

Kasubdit Siber Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, ketiga pelaku yakni Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35), warga Palembang.

“Benar ada tiga orang pelaku yang kita amankan secara paksa, inisial L, B dan M,” kata Dwi di Mapolda, Rabu (9/7/2025).

Dijelaskannya, aksi kejahatan itu dilakukan pelaku pada Minggu (6/7/2025) di kediaman salah satu tersangka di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus Palembang.

“Adapun kasusnya melakukan penyebaran konten pornografi tersebut melalui aplikasi ‘X’ dengan menggunakan akun INFO VIRAL INDONESIA,” terangnya.

Pengungkapan ini, kata dia, bermula saat polisi melakukan patroli siber, kemudian ditemukan sebuah akun medaos yang mempromosikan jasa video call seks dan penyebaran konten pornografi yaitu akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun X, INFO VIRAL INDONESIA.

“Kemudian dari hasil profling dan penyelidikan tim subdit siber, ditemukan bahwa admin akun tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumsel tepatnya di Kota Palembang. Setelah mendapatkan titik lokasi terduga pelaku, sekitar pukul 00.00 WIB, tim Subdlit Siber dipimpin Direskrimsus Polda Sumsel langsung menuju lokasi mengamankan ketiga pelaku,” katanya.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari sana polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa, tiga unit handphone, rekening Bank Mandiri atas nama Astiani (istri Mulyadi) yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban, akun medsos threads atas nama mella_gemoyyy yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa video call sex, dan akun media sosial X INFO VIRAL INDONESIA yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi serta Uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegasnya.