Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Sjafrie menegaskan akan menindak tegas para pelaku ilegal tersebut.
Lokasinya berada di Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. Kawasan hutan yang disulap jadi tambang timah ilegal ini sebelumnya digerebek Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar, pada Sabtu (8/11).
Pantauan infoSumbagsel, Sjafrie didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta rombongan dan unsur pimpinan daerah Bangka Belitung. Peninjauan dilakukan usai mereka menghadiri latihan gabungan TNI penertiban tambang ilegal di tiga lokasi di Pulau Bangka.
“Pada hari ini kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindak lanjuti baik secara hukum maupun secara administrasi,” tegas Sjafrie usai peninjauan, Kamis (19/11/2025).
Menhan Sjafrie kembali menegaskan, jika negara tak boleh kalah oleh segala bentuk kegiatan ilegal apapun termasuk tambang ilegal. Untuk tambang ilegal ini sendiri kita telah dihentikan.
“Saya kira dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini. Dan secara fisik semua kegiatan yang mengarah ke ilegal sudah kita tutup secara geografi,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ikut meninjau tambang ilegal itu menyebut akan meninjau kembali terkait izin pasir kuarsa. Kata dia, tambang yang digerebek ternyata izinnya pengerukan pasir kuarsa.
“Dengan melihat kondisi seperti ini, tadi saya lihat beberapa penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi kejadiannya begini,” katanya.
“Saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat, supaya tertib. Ini supaya kekayaan negara kita semua bisa kita kelola dengan baik,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam penggerebekan kala itu, petugas menyita 14 alat barat, dua di antaranya adalah buldoser. Akibat tambang ilegal di lahan seluas 315,48 hektare itu, kerugian negara ditafsir mencapai 12,9 triliun, baik aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti alat tambang dan genset. Termasuk mengamankan 10 orang operator dan pemilik alat berat.
