Onggi Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Lahat, 35 Bungkus Sabu Disita

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Onggi Ariadi (30) ditangkap polisi setelah menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan gram sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok yang berada di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni mengatakan pelaku yang diamankan adalah warga Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah pondok, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti diduga narkoba,” ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah paket besar seberat 84,42 gram, serta 35 paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram.

“6 bal plastik bening, 1 timbangan digital, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone. (Pelaku sebagai apa?) Pengedar narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.