Pemerintah melalui Kementerian Sosial komitmen akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2026. Saat ini, proses pencairan masih berlangsung untuk tahap keempat atau periode Oktober-Desember 2025.
Dilansir laman Kemensos, pencairan Bansos tahap 4 tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di penghujung tahun, dengan proses penyaluran yang dilakukan serentak melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Simak panduan cek bansos Kemensos resmi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui laman resmi Kemensos untuk mengetahui status penerima, jadwal pencairan, syarat, serta besaran dana. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Pengecekkan bansos bisa dilakukan secara online melalui laman Cek Bansos Kemensos dengan menyiapkan KTP. Masyarakat hanya perlu mengisi nama lengkap serta alamat domisili.
Sebagai informasi, untuk bansos Kemensos 2025 tahap 4 sudah mulai cair secara bertahap ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut panduan ceknya:
Cara ini paling praktis karena bisa diakses melalui browser apapun (Chrome, Safari, atau Opera) di HP maupun laptop. Simak langkah-langkahnya berikut:
Metode ini cocok bagi Anda yang ingin fitur tambahan seperti mengusulkan tetangga yang layak dapat bantuan atau menyanggah penerima yang tidak tepat sasaran. Adapun langkah-langkah sebagai berikut:
Jika Anda kesulitan mengakses internet, cara ini adalah yang paling akurat untuk melihat status detail, seperti apakah dana sudah masuk proses Standing Instruction atau belum. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan Bansos Kemensos Tahap 4 tahun 2025, seseorang tidak cukup hanya tergolong ekonomi rendah, tetapi harus memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan pemerintah.
Khusus untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu keluarga minimal harus memiliki salah satu komponen berikut:
Meskipun sebelumnya menerima bantuan, seseorang bisa dicoret pada Tahap 4 2025 jika:
Jadwal pencairan Bansos Kemensos secara umum terbagi menjadi empat tahap, berikut adalah jadwal dan rincian pentingnya.
Pencairan Tahap 4 mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Penyaluran KKS melalui bank Himbara. Dana dilaporkan sudah mulai masuk secara bertahap sejak 24 Desember 2025 dan puncaknya berlangsung hingga 31 Desember 2025. Ini mencakup pemegang KKS lama maupun KKS baru.
Penyaluran via PT Pos Indonesia. Untuk wilayah yang belum beralih ke KKS, undangan pencairan biasanya telah didistribusikan sejak pertengahan Desember agar selesai sebelum tutup tahun anggaran.
Batas akhir akan jatuh pada 31 Desember 2025. Jika saldo di kartu KKS tidak segera ditarik atau ditransaksikan hingga tanggal tersebut, dana bantuan akan otomatis ditarik kembali ke Kas Negara dan kepesertaan Anda bisa dievaluasi untuk tahun 2026.
Karena ini adalah tahap akhir atau 3 bulan, nominal yang masuk ke rekening KPM biasanya lebih besar:
Sebagai informasi, laporan pencairan sudah mulai merata di berbagai bank penyalur, yaitu:
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan Bansos Kemensos 2025 Tahap 4. Mengingat periode ini adalah tahap terakhir di tahun 2025, pastikan infoers segera mengecek status kepesertaan dan menarik dana sebelum batas waktu 31 Desember.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi hanya melalui kanal Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang PRIMA PTKI Kementerian Agama.
Panduan Cek Bansos Kemensos Resmi
1. Melalui Situs Web Resmi
2. Melalui Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
3. Melalui Pendamping Sosial atau Aplikasi SIKS-NG
Syarat Mendapatkan Bansos Kemensos
1. Syarat Administratif Utama
2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial
3. Syarat Khusus Sesuai Kategori
Seseorang Bisa Dihapus dari Penerima Bansos Karena Ini
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Tahap 4
1. Jadwal Pencairan
2. Batas Akhir Penarikan Dana
Nominal Bansos yang Diterima
Untuk mendapatkan Bansos Kemensos Tahap 4 tahun 2025, seseorang tidak cukup hanya tergolong ekonomi rendah, tetapi harus memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan pemerintah.
Khusus untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu keluarga minimal harus memiliki salah satu komponen berikut:
Meskipun sebelumnya menerima bantuan, seseorang bisa dicoret pada Tahap 4 2025 jika:
Syarat Mendapatkan Bansos Kemensos
1. Syarat Administratif Utama
2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial
3. Syarat Khusus Sesuai Kategori
Seseorang Bisa Dihapus dari Penerima Bansos Karena Ini
Jadwal pencairan Bansos Kemensos secara umum terbagi menjadi empat tahap, berikut adalah jadwal dan rincian pentingnya.
Pencairan Tahap 4 mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Penyaluran KKS melalui bank Himbara. Dana dilaporkan sudah mulai masuk secara bertahap sejak 24 Desember 2025 dan puncaknya berlangsung hingga 31 Desember 2025. Ini mencakup pemegang KKS lama maupun KKS baru.
Penyaluran via PT Pos Indonesia. Untuk wilayah yang belum beralih ke KKS, undangan pencairan biasanya telah didistribusikan sejak pertengahan Desember agar selesai sebelum tutup tahun anggaran.
Batas akhir akan jatuh pada 31 Desember 2025. Jika saldo di kartu KKS tidak segera ditarik atau ditransaksikan hingga tanggal tersebut, dana bantuan akan otomatis ditarik kembali ke Kas Negara dan kepesertaan Anda bisa dievaluasi untuk tahun 2026.
Karena ini adalah tahap akhir atau 3 bulan, nominal yang masuk ke rekening KPM biasanya lebih besar:
Sebagai informasi, laporan pencairan sudah mulai merata di berbagai bank penyalur, yaitu:
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan Bansos Kemensos 2025 Tahap 4. Mengingat periode ini adalah tahap terakhir di tahun 2025, pastikan infoers segera mengecek status kepesertaan dan menarik dana sebelum batas waktu 31 Desember.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi hanya melalui kanal Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang PRIMA PTKI Kementerian Agama.
