Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan penerimaan pajak daerah 2026 sebesar Rp 4,07 triliun. Target itu naik Rp 237 miliar dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 3,83 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan target itu sejalan dengan realisasi pendapatan daerah pada 2025. Kenaikan target itu juga menjadi bagian upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah pemangkasan transfer ke daerah (TKD).
“Sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi kontributor utama penerimaan tertinggi. Tahun ini untuk PKB ditarget naik dari Rp 771,44 miliar menjadi Rp 875,04 miliar dan BBNKB ditarget Rp 835,43 miliar dari sebelumnya Rp 797,8 miliar. Dari dua PKB ini, targetnya Rp 1,71 triliun” ujar Rizwan, Rabu (21/1/2026).
Selain sektor pajak kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor juga menjadi tulang punggung pendapatan pemprov. PBBKB tahun ini ditarget sebesar Rp 1,54 triliun dari sebelumnya Rp 1,47 triliun.
“Sektor kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama pajak daerah, ditambah salah satu tulang punggung dalam penerimaan pajak yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp1,54 triliun,” ujar Rizwan, Selasa (20/1/2026).
Sementara untuk pajak alat berat ditetapkan sebesar Rp 6,3 miliar, pajak air permukaan Rp 34,31 miliar, pajak rokok Rp 744,77 miliar, dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp29,27 miliar.
Katanya, peningkatan target pajak daerah merupakan bagian dari strategi pemprov untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Sejalan dengan instruksi gubernur, kami berkomitmen meningkatkan kontribusi pajak daerah. Apalagi tahun ini anggaran dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pemotongan, sehingga daerah wajib mencari sumber pendapatan mandiri demi mewujudkan kemandirian fiskal,” ungkapnya.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah patuh membayar pajak pada 2025. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya di seluruh kabupaten/kota di Sumsel,” jelasnya.
