Seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Pioko Sanjaya (25) diamankan polisi. Dia diamankan setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah tersebut. Kemudian pihak kepolisian pendalaman, petugas menemukan bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok kebun, yang sering ia jadikan tempat menjaga ternak.
Petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di pondok kebun, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, Kamis (4/12) sore.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 satu pucuk senpira jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang diakui milik pelaku. Saat diinterogasi, Pioko mengakui bahwa senjata tersebut memang dia bawa dan ia simpan tanpa izin resmi.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo membenarkan penangkapan tersebut dan motif dari pelaku membawa senpira tersebut karena untuk berjaga-jaga.
“Pelaku beralasan membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga, karena memiliki ternak bebek yang ditinggalkan di pondok dekat sawah,” katanya pada keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Minggu (7/12/2025).
Atas kepemilikan senpi tanpa izin, Pioko terancam dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
“Pelaku terancam hukuman tinggi sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
