Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Misto ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Ia ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong.
Pelaku ditangkap di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Muara Megang sehingga tim nya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui identitas dan tempat persembunyiannya, kami pun langsung menyergap pelaku di rumah kosong tersebut. Saat itu pelaku sedang bersama seorang pria yang diduga seorang pemakai sehingga keduanya pun kami amankan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (13/4/2025).
Saat digeledah, ujar Aston, ditemukan tas milik pelaku yang berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 27,82 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota jenis ekstasi seberat 0,84 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo jenis ekstasi seberat 0,49 gram, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip transparan kosong, dan 1 buah pipet yang dipotong miring.
“Pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Dari pengakuannya, ia baru sebulan menjadi pengedar narkoba dengan cara berpindah-pindah tempat. Sedangkan untuk barang haram tersebut didapatnya dari pria berinisial B asal Sekayu,” jelasnya.
Saat dibawa ke Mapolres Musi Rawas, kata Aston, urine kedua orang tersebut positif menggunakan narkoba. Diduga sebelum ditangkap, mereka sempat pesta narkoba di rumah kosong tersebut.
“Tapi karena pria yang berada di TKP hanya positif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti, akhirnya ia kami kirim ke rumah rehabilitasi. Sedangkan Misto yang terbukti seorang pengedar sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sedang kita lakukan pendalaman,” tuturnya.