Remaja Pria Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor dan Kotak Amal Masjid [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang remaja pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial YAR (17) ditangkap polisi usia terbukti mencuri motor milik Erna Yanti (40). Saat diusut, tersangka juga pernah melakukan penggelapan motor serta mencuri kotak amal masjid.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu tersangka datang ke rumah korban saat para penghuni rumah sedang tidur.

“Kemudian tersangka merusak papan dapur yang sudah lapuk menggunakan linggis sehingga terbuka dan masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian tersangka mengambil kunci motor dan uang sebesar Rp 300 ribu di dalam dompet korban yang berada di atas lemari di ruang tamu korban,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Setelah mengambil kunci motor tersebut, sambung Erwin, tersangka kemudian mendorong motor Honda BeAT bernopol BG-4129-ACB yang terparkir di dapur keluar dari rumah korban lewat pintu belakang yang kunci grandelnya sudah dirusaknya.

“Lalu motor itu didorong perlahan keluar rumah hingga akhirnya motor itu pun dibawa ke rumah teman tersangka yakni R, F, dan B untuk dibawa ke Desa Muara Talita, Rejang Lebong dan dijual seharga Rp 2 juta untuk dibagi rata serta digunakan untuk foya-foya,” ungkapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Setelah mendapat laporan dari korban, kata Erwin, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas tersangka pun ditemukan.

“Akhirnya pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka kita tangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan langsung kita bawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pendalaman,” terangnya.

Saat dilakukan pendalaman, ujar dia, ternyata tersangka juga pernah melakukan penggelapan motor milik Razzi Rezandri pada Rabu (23/4/2025) dan pencurian kotak amal di Masjid Al-Kaustar yang berada di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis (15/5/2025).

“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau pada Rabu (21/5/2025) guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.