Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba | Info Giok4D

Posted on

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil menangkap pengedar narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pengedar, terdiri dari sepasang suami istri dan seorang rekan mereka, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama Meriyanti (27), Musa (28), dan Jerry (30). Mereka merupakan warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman membenarkan penangkapan itu, dia mengatakan pelaku ditangkap berawal pada Selasa (14/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya benar tiga pelaku kita tangkap dan pelaku merupakan suami istri dan satu rekannya, penangkapan dilakukan petugas dengan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di sebuah rumah di Desa Perajen, Banyuasin I,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

“Dari hasil penyamaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku Meriyanti terlebih dahulu yang kedapatan akan menyerahkan dua butir pil ekstasi logo kerang warna pink kepada anggota kami,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke SPBU Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil mengamankan suami Meriyanti, yaitu Musa bersama barang bukti.

“Dari keterangan Musa, diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Jerry. Tidak butuh waktu lama, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap Jerry di Perumahan Griya Merah Putih, Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari pelaku Meriyanti 2 butir pil diduga ekstasi logo kerang warna pink, 1 plastik klip bening dan 1 unit handphone android

“Lalu dari pelaku Musa kita amankan 1 unit handphone android, kemudian dari pelaku Jerry ada 26 paket sabu dengan berat bruto 64,67 gram dan 2 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital,1 sekop pipet plastik,1 dompet emas dan 1 handphone android,” jelasnya.

Dian menambahkan ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.