Warga Lubuklinggau Curi Aki Mobil Senilai Rp 10 Juta di Ogan Ilir Ditangkap

Posted on

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian aki mobil di Ogan Ilir berinisial PN (48). Warga Lubuklinggau itu ditangkap di Palem Raya, Ogan Ilir pada Senin (12/5/2025) pukul 15.50 WIB.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan pelaku berinisial PN sudah berada di Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, pelaku pencurian aki mobil ditangkap pelaku sudah berada di Mapolsek kita untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Junardi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta bernama Ismail (27), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah dicuri.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yang kini masih DPO, yakni Iwan dan Arifin, untuk mengambil barang dari gudang milik korban. Barang-barang yang curi berupa empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan total kerugian mencapai Rp 10,2 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Selain pelaku kita juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.