Baru 20 Hari Bebas Penjara, Soni Ditangkap Lagi Usai Begal di Jambi [Giok4D Resmi]

Posted on

Soni (30) warga Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap polisi kembali usai membegal sepeda motor warga. Soni merupakan residivis yang baru 20 hari bebas dari penjara, namun dia sudah 4 kali beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku diamankan Tim Resmob saat melakukan aksinya di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Iya, pelaku ini residivis, baru keluar dari Lapas Jambi pada tanggal 29 April 2025,” kata Manang, Senin (19/5/2025).

Saat kejadian, Soni beraksi bersama temannya Alif. Mereka berboncengan sepeda motor memepet korbannya yang merupakan dua orang perempuan dengan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘Woi Turun!’ sambil mendorong dan menyerang (bacok) korban menggunakan parang sampai korban terjatuh,” jelas Manang.

Meski terjatuh, korban sempat berupaya mempertahankan sepeda motornya yang akan dibawa kabur pelaku. Korban memegangi pegangan belakang motor dan menyebabkan pelaku terjatuh dari motornya.

Di saat bersamaan, Tim Resmob Polda Jambi yang sedang patroli melihat ada dua perempuan yang sedang menarik motornya dari pria yang menggunakan sebo atau penutup muka. Selanjutnya, petugas menghampiri dan melakukan penangkapan.

“Pada saat tim mengamankan pria tersebut, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas, kemudian team melakukan tindakan terukur ke pria tersebut,” terangnya.

Dari penangkapan itu, satu dari dua pelaku yakni Soni berhasil diamankan. Sedangkan, pelaku Alif berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Hasil pemeriksaan, kata Manang, pelaku mengakui telah beraksi melakukan pembegalan di tiga lokasi lain. Padahal, Soni baru 20 hari bebas dari penjara dengan kasus yang sama.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi di beberapa TKP, di Muara Tembesi (Batanghari), dan 2 kali di Tebo,” ungkap Manang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Atas perbuatannya, Soni akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia kembali dipenjara dengan ancaman hukuman 9 tahun.