Kakek yang Cabuli Cucunya di Pangkalpinang Jadi Tersangka

Posted on

Polisi Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menetapkan SH (58), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap cucunya yang berusia 16 tahun. Pelaku yang merupakan tukang pijat ini sudah di tahan di Mapolresta.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya singkat kepada infoSumbagsel, Minggu (6/7/2025).

Tersangka SH melakukan perbuatan bejatnya itu pada Selasa (1/7) lalu di rumah korban. Modusnya pelaku berdalih jika perbuatan tak senonoh itu adalah bagian dari pengobatan.

“Pelaku ini tukang pijat dan sering ngobati penyakit. Kalau untuk mengiming-imingi korban tidak ada. Cuma Dia (tersangka) bilangnya itu bagian dari pengobatan,” tegas Kompol Yosyua yang juga menjabat sebagai Kapolsek Bukit Intan.

Kata Yosyua, SH datang ke rumah diminta oleh pelapor untuk mengobati kaki sang anak setelah terjatuh dari motor. Tiba di TKP, pelaku mengurut kaki anak korban sekaligus cucunya tersebut.

Namun disela-sela pengobatan, ibunya mendapat telepon diminta datang ke sekolah adik korban untuk mengurus pendaftaran siswa baru. Pelapor yang tak menaruh curiga langsung meninggalkan mereka berdua di rumah.

“Setelah ibu dan adiknya pergi, pelaku langsung melancarkan aksi tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban langsung pergi dari rumah untuk meminta pertolongan,” ungkapnya.

Karena ketakutan, gadis berusia 16 tahun ini memberitahu adiknya lewat pesan WhatsApp (Wa). Ibunya yang mendengar kabar itu langsung melapor ke Mapolresta Pangkalpinang.

“Jadi korban langsung memberi tahu kepada adik kandungnya dengan cara chat melalui WhatsApp, atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang,” tegasnya.

Pelaku diringkus unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (3/7) pukul 12.45 WIB, di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

“Iya benar, kita ada ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial SH (58), ia merupakan kakek sepupu dari korban,” tegas Kompol Yosyua, Jumat (4/7).

Kapolsek Bukit Intan ini menambahkan jika ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku silahkan melaporkan ke kepolisian.

“Jika ada yang merasa jadi korban juga, silahkan melapor, karena pelaku juga tukang urut dan banyak yang berobat ke yang bersangkutan,” tegasnya.