Komisi III DPRI ke Polda Babel, Bahas KUHP-KUHAP Baru [Giok4D Resmi]

Posted on

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka membahas kesiapan pengimplementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Babel.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Tribrata Polda, Kamis (23/1/2026) dan dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulianti. Mitra kerja Komisi III DPR RI seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga BNN tampak hadir.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing didampingi Wakapolda Brigjen Murry Mirranda dan jajarannya. Kata Viktor, terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Babel pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

“Kaitannya dengan KUHP dan KUHAP baru, kami sudah berkoordinasi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan semacam rapat criminal justice system yang nantinya akan menghasilkan produk yang kita jadikan pedoman dalam proses-proses pelaksanaan hukum,” kata Viktor di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis.

“Kaitannya juga nanti hubungan antara Kepolisian dengan Kejaksaan, mungkin nanti kejaksaan dengan pengadilan termasuk juga lapas nanti di sana,” sambungnya.

Viktor menjelaskan pengimplementasian KUHP dan KUHAP baru di Babel telah berjalan. Namun, ada kendala terutama terkait CCTV di ruang penyidikan di seluruh jajarannya.

“Jadi kemudian memang dalam proses penerapannya masih banyak kendala yang kami hadapi seperti amanah dari KUHAP kaitannya dengan kamera pengawas. Sementara ini di Polda Babel memang sudah terpenuhi, tapi akan terus berusaha nanti untuk pemenuhan di setiap ruang-ruang penyidikan sampai nanti Polres dan Polsek,” terangnya.

“Nanti kita akan menyesuaikan bagaimana memprioritaskan di tengah anggaran yang sekarang lagi banyak dikurangi. Mudah-mudahan kami nanti bisa memprioritaskan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana mendukung pelaksanaan hukum acara pidana,” tutupnya.