Korupsi Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Kades di Lahat Divonis 2,5 Tahun Bui

Posted on

Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung Kabupaten Lahat, Irawan, divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Rabu (21/5/2025).

Dalam amar putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing menyebut terdakwa Irawan terbukti secara sah bersalah telah melakukan penyelewengan dana desa yang dikelolanya senilai Rp 519 juta untuk kepentingan pribadi. Di antaranya digunakan untuk judi sabung ayam.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 519 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sangkot dalam membacakan putusannya.

Selain hukuman pidana kurungan penjara, terdakwa Irawan juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta sesuai nilai uang yang diselewengkan.

Hakim Sangkot menegaskan, jika terdakwa Irawan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Irawan akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru dihamburkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni pasal yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Setelah mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Irawan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya. Sementara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat juga menyatakan pikir-pikir.